Notification

×
Ingin Mencari Artikel?
✓ Tersedia berbagai artikel yang dapat menambah wawasan Anda.

Kategori Berita

TRENDING TERKINI

Adsense Responsif

TAG TERPOPULER SAAT INI

Alasan Kenapa Asset Kripto Di Delist dari Indodax

08 Maret 2022 | 21:29 WIB Last Updated 2022-03-08T15:14:06Z
Bantu Subscribe ya?
Subscribe

Akhir-akhir ini asset kripto sangat ramai diperbincangkan, terlebih adanya para artis yang mencoba mengeluarkan token kripto mereka seperti Token Asix miliknya Anang Hermansyah dan Ashanty maupun Token Leslar miliknya Lesti Kejora dan Rizky Billar. Walaupun akhir-akhir ini banyak token asset kripto yang muncul akan tetapi kita harus tetap memperhatikan resiko yang cukup tinggi untuk investasi asset kripto ini ya dikarenakan saat ini asset kripto masih menjadikan pro dan kontra bagi kalangan masyarakat khususnya pemerintah karena hukum untuk mengatur asset kripto sebagai pengganti mata uang masih belum ada.

 

grammartop

Memang benar ada beberapa asset kripto yang sudah diawasi oleh BAPPEPTI ataupun Satgas OJK Waspada Investasi agar dapat listing di exchange marketplace namun kita juga tetap perlu waspada akan resikonya ya, jangan hanya memikirkan laba yang akan didapatnya karena harga asset kripto cenderung fluktuatif dimana harga tersebut dapat berubah secara signifikan.

 

Terkait exchange marketplace asset kripto yang legal dan berbadan hukum saat ini sudah sangat banyak kita jumpai seperti Indodax, Toko Crypto, Pintu dan lain sebagainya namun perlu ditekankan kembali bahwa perdagangan asset kripto tergolong mempunyai resiko yang cukup tinggi ya salah satunya adalah apabila asset kripto itu sendiri nantinya akan di delist oleh exchange (tidak dapat diperdagangan atau dihapus).

 

Kali ini kami akan membahas terkait alasan kenapa asset kripto didelist dari Indodax, berikut alasan kenapa asset kripto didelist dari Indodax:

 

Aset kripto yang terdaftar di market Indodax akan didelist atau tidak bisa dilist di market Indodax apabila memenuhi point berikut ini:
1. Masuk ke dalam daftar hitam satgas OJK Waspada Investasi
2. Volume perdagangan yang terklasifikasikan sangat rendah di market Indodax
3. Permintaan dari lembaga pemerintahan khususnya BAPPEPTI
4. Adanya kasus hukum dengan Indodax
5. Kebijakan dan pertimbangan dari manajemen



Adapun hal berikut yang tidak menyebabkan sebuah aset kripto di delist dari Indodax adalah:

1. Penurunan harga aset kripto yang terus menerus.
2. Produk blockchain yang masih dalam tahap pengembangan.

 

Sumber: https://help.indodax.com/kenapa-aset-kripto-di-delist-dari-indodax/ 


Masih begitu banyak resiko bisnis asset kripto ini, sehingga kami sarankan apabila anda tertarik dengan trading asset kripto ini silahkan pertimbangkan resikonya juga yang akan dihadapinya agar nantinya anda bisa menerima ketika harga asset kripto sedang diharga terendah ataupun delisting.


Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa bantu kami dengan cara klik "LIKE" atau "SHARE" ya, terima kasih.

Ingin cari Loker?
Yakin tidak mau baca ini?
Komentar Anda
Rekomendasi Untuk Anda × +