Notification

×
Ingin Mencari Artikel?
✓ Tersedia berbagai artikel yang dapat menambah wawasan Anda.

Kategori Berita

TRENDING TERKINI

Adsense Responsif

TAG TERPOPULER SAAT INI

PPh Pasal 24

14 Desember 2013 | 15:05 WIB Last Updated 2021-07-29T17:49:21Z
Bantu Subscribe ya?
Subscribe
Credit img: unsplash.com

PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. 

Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri yang berupa :
1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. Penghasilan BUT luar negeri;
6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
7. keuntungan karena pengalihan harta tetap;
8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Contoh 1 :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb :
-
Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
-
Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00
-
Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
Rp 1.500.000.000,00
-
Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto dalam negeri
Rp
8.000.000.000,00
Penghasilan neto dari Singapura
Rp
2.000.000.000,00
Penghasilan neto dari Vietnam
Rp
6.000.000.000,00
________________
Jumlah Penghasilan Neto
Rp
16.000.000.000,00
________________
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitunga PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
Rp
5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00
Rp
7.500.000,00
30% x Rp 15.900.000.000,00
Rp
4.770.000.000,00
_______________
Rp
4.782.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
-
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
-
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).

Contoh 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb :
-
Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri
Rp
(600.000.000,00)
-
Penghasilan neto dari usaha di Philipina
Rp
3.000.000.000,00
-
_______________
-
Jumlah
Rp
2.400.000.000,00
-
PPh yang terutang di Philipina sebesar
Rp .
1.200.000.000,00

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
10% x Rp 50.000.000,00
= Rp
5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00
= Rp
7.500.000,00
30% x Rp 2.300.000.000,00
= Rp
690.000.000,00
____________
Rp
702.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

Sumber Referensi : www.pajakonline.com
Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa bantu kami dengan cara klik "LIKE" atau "SHARE" ya, terima kasih.

Ingin cari Loker?
Yakin tidak mau baca ini?
Komentar Anda
Rekomendasi Untuk Anda × +