Notification

×
Ingin Mencari Artikel?
✓ Tersedia berbagai artikel yang dapat menambah wawasan Anda.

Kategori Berita

TRENDING TERKINI

Adsense Responsif

TAG TERPOPULER SAAT INI

PPh Pasal 4 Ayat 2

14 Desember 2013 | 14:39 WIB Last Updated 2021-07-29T14:48:23Z
Bantu Subscribe ya?
Subscribe
credit img: freepik.com

      Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, sertapenghasilan tertentu lainnya merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui perbankan dan bursaefek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal daritabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

    Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlaku antar sendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya.Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tatacara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

        Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat JenderalPajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final. 

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 
  • Penghasilan berupa hadiah undian; 
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan 
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Koperasi; 
  • Penyelenggara kegiatan; 
  • Otoritas bursa; dan 
  • Bendaharawan;
 
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 
  • Penerima hadiah undian; 
  • Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan 
  • Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
 
Lain-Lain
  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final; 
  • Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan; 
  • Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

Sumber Referensi : www.pajak.go.id  dan www.pajakonline.com
Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa bantu kami dengan cara klik "LIKE" atau "SHARE" ya, terima kasih.

Ingin cari Loker?
Yakin tidak mau baca ini?
Komentar Anda
Rekomendasi Untuk Anda × +