![]() |
credit img: unsplash.com |
Alangkah baiknya kita
belajar tentang perhitungan pph pasal 21. Mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah
berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak
mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau
setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu,
tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan
itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan
lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini
akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa
anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50%
dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji | 3.000.000,00 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15.000,00 | |
Premi Jaminan Kematian | 9.000,00 | |
Penghasilan bruto | 3.024.000,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya jabatan | ||
5%x3.024.000,00 | 151.200,00 | |
2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | |
261.200,00 | ||
Penghasilan neto sebulan | 2.762.800,00 | |
Penghasilan neto setahun | ||
12x2.762.800,00 | 33.153.600,00 | |
PTKP | ||
- untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | |
- tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | |
26.325.000,00 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 6.828.600,00 | |
Pembulatan | 6.828.000,00 | |
PPh terutang | ||
5%x6.828.000,00 | 341.400,00 | |
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||
341.400,00 : 12 | 28.452,00 |
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.)
Sumber referensi : pajak.go.id (10-11-2013)