Notification

×
Ingin Mencari Artikel?
✓ Tersedia berbagai artikel yang dapat menambah wawasan Anda.

Kategori Berita

TRENDING TERKINI

Adsense Responsif

TAG TERPOPULER SAAT INI

Cara Lapor Pajak Secara Online Terbaru

06 Maret 2022 | 09:23 WIB Last Updated 2022-03-06T02:26:58Z
Bantu Subscribe ya?
Subscribe

Cara lapor pajak secara online, mungkin sebagian dari kamu bingung mengenai cara lapor pajak secara online. Beruntungnya, kali ini kita akan merangkum cara untuk melaporkan pajak menggunakan DJP Online yang bisa dilakukan dengan mudah. Tentu saja, proses ini sangat mempermudah masyarakat dalam proses pelaporan pajak.

 

Cara lapor pajak secara online di efin.pajak.go.id.

 

Langsung saja, berikut caranya:


1. Sebelumnya kamu harus mengaktifkan terlebih dahulu e-FIN atau Electronic Filling Identification sebelum menggunakan DJP.


2. Caranya dengan buka situs "efin.pajak.go.id" untuk melakukan pendaftaran.


3. Jika sudah berhasil pada situs e-FIN, berikutnya yakni membuat akun di DJP Online.


4. Caranya cukup mudah, yakni tinggal kunjungi situs resminya di “pajak.go.id” melalui browser di komputer maupun di ponsel.


5. Apabila sudah selesai mengaktifkan e-FIN dan daftar DJP Online, berikutnya yakni cara lapor pajak secara online melalui DJP.


Halaman resmi djponline.pajak.go.id.

6. Caranya yakni dengan masuk ke halaman resmi di “djponline.pajak.go.id” untuk login ke akun DJP.


7. Masukkan NPWP beserta password dan kode keamanan pengguna.
 

8. Apabila telah berhasil masuk, tinggal pilih pada menu yang tersedia yakni ”e-filling” kemudian klik menu “Buat SPT”.


9. Kemudian kamu akan ditampilkan pada kolom-kolom. Biasanya kolom-kolom tersebut sudah diisi otomatis oleh sistem.


10. Langkah berikutnnya hanya tinggal pilih SPT yang akan dilaporkan. Kamu juga bisa mengikuti saran yang sudah ditampilkan oleh aplikasi tersebut.


11. Selanjutnya ini semua data SPT seperti pada SPT yang diterima.


12. Terakhir, isi “Kode Verifikasi” dan tinggal klik “Kirim SPT”.


13. Dengan begitu, maka kamu sudah melaporkan SPT tahunan sesuai ketentuan yang ada.


Cara lapor pajak secara online, sebagai informasi jika DJP sendiri merupakan sebuah aplikasi resmi yang dirilis pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan atau kepentingan membayar pajak. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, kemudahan ini dirasa penting agar tidak menyebabkan kerumunan serta dinilai aman.

 

Itulah rangkuman mengenai cara lapor pajak secara online yang mungkin bermanfaat bagi para pembaca. Perkembangan era teknologi memudahkan segala aspek termasuk dalam hal pelayanan masyarakat. Kini kamu tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan beberapa prosedur wajib pajak.

Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa bantu kami dengan cara klik "LIKE" atau "SHARE" ya, terima kasih.

Ingin cari Loker?
Yakin tidak mau baca ini?
Komentar Anda
Rekomendasi Untuk Anda × +